Batasan Aurat Tangan Wanita Menurut 4 Mazhab — Bagian 2 dari Seri Menutup Aurat

(Bagian 2 dari 3 — baca [Bagian 1: Dasar dan Dalil Al-Qur’an] sebelum melanjutkan)

Setelah memahami dasar kewajiban menutup aurat pada bagian pertama, kini kita masuk ke pembahasan yang lebih spesifik: bagaimana batasan aurat tangan wanita dan lengan wanita menurut pandangan empat mazhab besar dalam Islam. Pembahasan ini penting karena akan membantu muslimah memahami beragam pendapat ulama sebelum menentukan sikap dalam berpakaian, termasuk soal penggunaan manset tangan.

Mengapa Ada Perbedaan Pendapat Antar Mazhab?

Perbedaan pendapat ini bukan merupakan pertentangan, melainkan hasil ijtihad para ulama dalam menafsirkan dalil yang bersifat umum, khususnya kata “perhiasan yang biasa tampak” dalam Surat An-Nur ayat 31 yang sudah dibahas pada bagian sebelumnya. Referensi utama yang digunakan dalam pembahasan berikut adalah kitab Fikih Empat Mazhab (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah) karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, salah satu rujukan klasik yang banyak digunakan dalam kajian perbandingan mazhab di Indonesia.

Mazhab Hanafi

Menurut riwayat yang dianggap kuat (rajih) di kalangan ulama Hanafi, aurat wanita meliputi seluruh tubuh termasuk rambut yang terurai, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Pendapat ini dikaitkan dengan ulama-ulama awal mazhab Hanafi, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Abu Yusuf, Imam Ibrahim an-Nakha’i, dan Imam Sufyan ats-Tsauri, yang menyebutkan bahwa lengan tangan wanita bukan termasuk aurat menurut sebagian riwayat.

Mazhab Maliki

Mazhab ini secara umum berpandangan bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat dalam konteks pergaulan dengan laki-laki bukan mahram, sehingga boleh terlihat selama tidak menimbulkan fitnah. Namun, sebagaimana disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah yang diterbitkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, sebagian ulama Maliki menyatakan bahwa menutup wajah dan telapak tangan bisa menjadi wajib bagi wanita yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah karena kecantikannya.

Mazhab Syafi’i

Sebagai mazhab yang banyak dianut di Indonesia, pendapat dalam mazhab ini — sebagaimana dinyatakan langsung oleh Imam Syafi’i dan dikutip ulang oleh ulama seperti Imam Syarbini — menyebutkan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dalam pandangan ini, bagian lengan selain telapak tangan termasuk yang perlu ditutup.

Mazhab Hanbali

Mazhab ini dikenal memiliki pendapat yang paling ketat dalam masalah aurat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Juzairi, sebagian ulama Hanbali, termasuk pendapat yang dikaitkan dengan Imam Ahmad bin Hambal, menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita termasuk aurat tanpa kecuali, bahkan dalam sebagian riwayat disebutkan termasuk pula kukunya. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hambal dalam satu pendapatnya menyebutkan bahwa jika seorang suami mengajak istrinya keluar rumah, sebaiknya tidak mengajaknya makan di luar karena telapak tangannya bisa terlihat oleh laki-laki bukan mahram.

Aurat Wanita di Hadapan Mahram dan Sesama Wanita

Selain pembahasan di hadapan laki-laki bukan mahram, penting juga dipahami bahwa batasan aurat berbeda ketika berada di hadapan mahram atau sesama wanita. Mengutip dari kajian Ustazah Aini Aryani (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) yang dipublikasikan situs Sindonews, batasan aurat wanita dengan mahramnya menurut Mazhab Hanafi adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut, punggung, dan perutnya — yang berarti bagian tangan dan lengan boleh terlihat di hadapan mahram.

Sumber yang sama menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpandangan batasan aurat wanita dengan wanita lain adalah sama dengan batasan di hadapan mahram, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang biasa menjadi tempat perhiasan seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki, dan betis — sebagaimana dijelaskan dalam artikel “Kewajiban Menutup Aurat dan Batasannya” yang dipublikasikan di situs Almanhaj.or.id, yang merujuk pada pendapat Syaikh Al-Albani.

Catatan Penting

Pembahasan di atas adalah pemaparan umum yang dikutip dari kajian perbandingan mazhab. Dalam praktiknya, terdapat pula perbedaan pendapat internal di antara ulama dalam mazhab yang sama, serta perbedaan konteks antara aurat dalam shalat dan aurat dalam kehidupan sehari-hari di hadapan non-mahram. Pembahasan kontekstual yang lebih mendalam sebaiknya dirujukkan kepada ustadz atau lembaga kajian fikih yang kompeten.

Lanjut ke Bagian Berikutnya

Pada Bagian 3, kita akan membahas bagaimana muslimah dapat menerapkan pemahaman ini secara praktis dalam berpakaian sehari-hari, termasuk peran manset tangan sebagai solusi yang nyaman dan fleksibel.

Sumber yang digunakan:

  • Kitab Fikih Empat Mazhab (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah) — Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi
  • Tafsir Ibnu Katsir untuk Surat An-Nur ayat 31
  • Jurnal Korelasi antara Wanita, Perhiasan, dan Aurat… — M. Jannah (2023), ANWARUL Journal
  • Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah — Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait