Harga Grosir termurah, Cukup order 1 Lusin saja, silakan klik chat WA 081321391910
Kewajiban Menutup Aurat Wanita dalam Islam – Bagian #1 : Dasar dan Dalil Al-Qur’an
(Bagian 1 dari 3 artikel seri “Manset Tangan dan Kewajiban Menutup Aurat”)
Kewajiban Menutup aurat wanita adalah salah satu kewajiban mendasar bagi setiap muslimah dalam menjalankan ajaran Islam. Sebelum membahas lebih jauh mengenai kaitannya dengan perlengkapan seperti manset tangan, penting untuk memahami dasar dan dalil yang menjadi landasan kewajiban ini. Artikel ini adalah bagian pertama dari rangkaian tiga artikel yang akan membahas topik menutup aurat secara lebih mendalam.
Pengertian Aurat Secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, kata “aurat” berasal dari bahasa Arab yang bermakna celah, kekurangan, atau sesuatu yang dipandang tidak pantas jika terlihat. Dalam istilah fikih, aurat didefinisikan sebagai bagian tubuh yang wajib ditutup dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain sesuai ketentuan syariat, karena membiarkannya terbuka dipandang sebagai sesuatu yang tidak pantas dan dapat menimbulkan fitnah.
Dalil Utama dari Al-Qur’an: Surat An-Nur Ayat 31
Dasar utama kewajiban menutup aurat bagi wanita termaktub dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 31, yang artinya kurang lebih: Allah memerintahkan wanita beriman untuk menjaga pandangan dan kemaluan mereka, serta tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terlihat. Wanita juga diperintahkan menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada golongan tertentu seperti suami, ayah, ayah suami, anak laki-laki, dan beberapa kerabat dekat lainnya yang disebutkan secara rinci dalam ayat tersebut.
Ayat ini menjadi rujukan utama yang kemudian ditafsirkan secara mendalam oleh para ulama tafsir dan fikih dari generasi ke generasi.
Makna “Perhiasan” dalam Tafsir Ulama
Salah satu kata kunci dalam ayat ini adalah “perhiasan” (zinah), yang maknanya ditafsirkan beragam oleh para ulama. Berdasarkan kitab Tafsir Ibnu Katsir, sebagian ulama tafsir seperti Ibnu Abbas menjelaskan bahwa perhiasan yang dimaksud mencakup bagian leher, anting-anting, dan bagian tubuh lain yang biasanya ditutupi kerudung.
Sementara itu, mengutip kajian dalam jurnal Korelasi antara Wanita, Perhiasan, dan Aurat dalam Al-Qur’an Surah An-Nur Ayat 31 oleh M. Jannah (2023), beberapa mufasir Nusantara seperti Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, Hasbi Ash-Shiddiqieqy dalam Tafsir An-Nur, dan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, menjelaskan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan lekuk tubuhnya yang merupakan auratnya, kecuali yang memang biasa tampak sehari-hari.
Siapa Saja yang Dikecualikan dari Kewajiban Ini?
Ayat An-Nur 31 juga menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang dikecualikan, di mana wanita boleh menampakkan auratnya yang biasanya tertutup, yaitu kepada: suami, ayah, ayah suami (mertua), anak laki-laki kandung, anak laki-laki suami (anak tiri), saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan), sesama wanita muslimah, hamba sahaya yang dimiliki, pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita, serta anak-anak yang belum memahami aurat wanita.
Golongan-golongan ini secara umum dikenal sebagai “mahram” dalam pembahasan fikih, yang akan dibahas lebih detail pada bagian selanjutnya dari seri artikel ini.
Mengapa Pembahasan Aurat Perlu Dipahami dengan Baik?
Memahami dasar kewajiban menutup aurat bukan sekadar memenuhi aturan formal, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah dan upaya menjaga kehormatan diri. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab fikih, konsep menutup aurat menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kesopanan dan perlindungan diri, baik secara individu maupun sosial.
Dalam praktik kehidupan modern, muslimah sering menghadapi tantangan dalam menjalankan kewajiban ini, terutama saat memilih pakaian yang nyaman namun tetap memenuhi syariat. Di sinilah berbagai perlengkapan pendukung, seperti manset tangan, menjadi solusi praktis yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian kedua dari seri artikel ini.
Lanjut ke Bagian Berikutnya
Pada Bagian 2, kita akan membahas secara khusus mengenai batasan aurat tangan dan lengan wanita menurut pandangan empat mazhab besar dalam Islam — Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali — lengkap dengan rujukan kitab dan pendapat para ulama.
Sumber yang digunakan:
- Kitab Fikih Empat Mazhab (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah) — Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi
- Tafsir Ibnu Katsir untuk Surat An-Nur ayat 31
- Jurnal Korelasi antara Wanita, Perhiasan, dan Aurat… — M. Jannah (2023), ANWARUL Journal
- Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah — Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait
